TANGSEL, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan bahwa pelanggaran pidana yang paling sering terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkaitan dengan netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dari lebih dari 1.600 laporan dan 300 temuan terkait kampanye yang diterima, sekitar 100 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Hal tersebut disampaikannya pada Sabtu (16/11/2024).
"Pelanggaran pidana yang dominan adalah terkait netralitas kepala desa," ujarnya saat menghadiri peluncuran program Kelurahan Peduli Pilkada di Pondok Aren.
Meskipun tidak merinci daerah-daerah yang terlibat, Bagja menekankan bahwa banyak kepala desa dan lurah terlibat dalam pelanggaran ini, yang tersebar di berbagai wilayah.
Bawaslu saat ini memperketat sosialisasi untuk meminimalkan potensi pelanggaran, termasuk dengan meluncurkan program edukasi bagi masyarakat terkait Pilkada.
Editor : Hasiholan Siahaan