get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Menghalangi Bayar PPN, Perusahaan Asing Digugat Perusahaan Lokal ke Pengadilan

Sabela Jelaskan Alasan Pelaku Usaha Memilih Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa

Senin, 02 Desember 2024 | 16:46 WIB
header img
Berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi.

Sabela juga mengusulkan agar Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai lembaga arbitrase negara, dapat langsung melaksanakan putusannya tanpa harus melalui pendaftaran atau penetapan pengadilan. Menurutnya, putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat seharusnya langsung dapat dieksekusi tanpa hambatan tambahan.

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi. Proses ini dinilai menghambat pelaksanaan langsung putusan arbitrase tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut