JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti pentingnya peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia, terutama terkait kesejahteraan guru agama. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja antara Komite III DPD RI dan Kementerian Agama yang berlangsung di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Agenda rapat meliputi evaluasi realisasi program dan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2024, rencana kerja dan anggaran tahun 2025, persiapan Haji 2025 M/1446 H, serta upaya peningkatan mutu pendidikan keagamaan.
“DPD RI memiliki tanggung jawab strategis untuk memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk dalam bidang agama, pendidikan, sosial, dan khususnya perhatian terhadap nasib para guru agama dan madrasah swasta,” ungkap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, yang didampingi Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti.
Komite III mencatat masih banyak guru yang berstatus non-ASN (swasta) di bawah Kementerian Agama belum memiliki sertifikasi. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hanya 39,2% guru madrasah yang telah tersertifikasi, sedangkan 60,8% atau 484.737 guru lainnya masih belum memperoleh sertifikat pendidik. Kondisi ini juga terjadi pada guru pendidikan agama lainnya.
“Kami mendorong agar anggaran Kemenag tahun 2025 difokuskan pada program sertifikasi guru, peningkatan fasilitas pendidikan di perguruan tinggi keagamaan negeri, pemenuhan anggaran operasional pendidikan, serta revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” tegas Filep.
Editor : Hasiholan Siahaan