Julius Ibrani: Vonis dan Denda untuk Budi Said Harus Berat

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan tanggapan terkait kasus Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara. Vonis untuk kasus ini akan diputuskan pada Jumat (27/12/2024). Julius mencatat beberapa poin penting terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat luas ini.
“Pertama, kasus ini (Budi Said) mendapatkan publikasi dan pemberitaan yang luar biasa, terutama karena melibatkan kerugian hingga triliunan rupiah, emas batangan, serta adanya keterlibatan pihak internal PT Antam yang telah dipidana sebelumnya,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Julius menilai bahwa besarnya sorotan publik terhadap kasus Budi Said menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau mega pidana. Menurutnya, opini publik ini menciptakan harapan akan adanya hukuman yang berat bagi Budi Said, sesuai dengan sifat luar biasa dari kasus tersebut.
“Selain itu, nilai ganti rugi kepada negara dan denda juga harus besar, mengingat PT Antam sebagai BUMN menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Julius menekankan pentingnya upaya kejaksaan dalam membongkar pola-pola struktural dan sistemik dalam kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Dua poin itu harus menjadi dasar dalam menangani kasus Budi Said. Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan publik ini,” jelasnya.
Julius juga berharap kasus ini tidak berakhir seperti kasus PT Timah, di mana meski kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik, vonis yang dijatuhkan ringan dan tidak mengungkap permasalahan struktural di baliknya.
Dalam kasus Budi Said, Julius menyebut ada beban besar pada majelis hakim, terutama terkait putusan-putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap janggal. Salah satu contohnya adalah gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap PT Antam, yang membuat PT Antam kalah.
“Majelis hakim harus menjawab semua pertanyaan yang timbul dari gugatan-gugatan tersebut. Pemidanaan ini harus menjadi jawaban atas pola perampokan perusahaan BUMN seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tandasnya.
Julius juga menegaskan pentingnya hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus ini secara holistik agar dapat menyelesaikan permasalahan struktural dan sistemik secara tuntas.
Kasus Budi Said bermula dari dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara melalui PT Antam. Ia diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam, menetapkan harga di bawah harga yang seharusnya dengan dalih adanya diskon.
Editor : Hasiholan Siahaan