JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni meminta pihak Profesi Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan K karena diduga lalai dalam melindungi masyarakat sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hal ini terkait peristiwa bos rental mobil IA (48) dan R (59) ditemukan tewas setelah ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Disebutkan, korban sempat meminta pendampingan oleh pihak kepolisian sebelum penembakan maut tersebut terjadi. Namun permohonan ke Polsek Cinangka tidak dikabulkan. Pitra Romadoni mengatakan hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan K, membenarkan bahwa korban bersama dua orang lainnya datang ke Mapolsek pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00, 3 Januari 2025 .
Tentu hal tersebut, harus menjadi perhatian serius Propam Polri dan Itwasum Polri untuk meng audit kinerja Polsek Cinangka, kenapa korban yang meminta pengawalan karena merasa dirinya terancam tidak diberikan perlindungan hukum.
"Tentu hal tersebut sangat menciderai amanat UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian sebagaimana hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab Polsek Cinangka untuk melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga tidak terjadinya peristiwa naas tewasnya bos rental tersebut secara tragis," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar