get app
inews
Aa Text
Read Next : Jogging! Ternyata Olahraga Pound Fit Ini yang Bikin Warga Tangerang Heboh dan Ketagihan

Tak Perlu Antre! Warga Tangerang Kini Bisa Cek Status PBI JKN Lewat WhatsApp, Ini Hotlinenya!

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi warga mengantri di loket kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan status kepesertaan PBI JKN. (Foto: ist)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang yang ingin memastikan status jaminan kesehatannya tanpa perlu repot keluar rumah dan mengantre di kantor dinas. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial resmi meluncurkan layanan hotline khusus di nomor 0851-7843-6384 untuk pengecekan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Langkah inovatif ini diambil untuk memangkas birokrasi yang melelahkan dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam mengakses hak kesehatannya. "Layanan ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek kepesertaan PBI-JKN, jadi silakan akses melalui hotline resmi," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, Sabtu (14/2/2026).

Masyarakat kini cukup mengirimkan pesan melalui nomor tersebut untuk mengetahui apakah status kepesertaan mereka masih aktif atau memerlukan tindak lanjut lebih lanjut. Jika ditemukan bahwa status kepesertaan tidak aktif, warga baru diarahkan untuk mendatangi kantor kelurahan atau Dinsos guna melakukan proses reaktivasi secara fisik.

Acep Wahyudi menegaskan bahwa kehadiran layanan ini sangat krusial agar warga tidak membuang waktu hanya untuk mendapatkan informasi administratif yang sederhana. "Jadi jangan sampai antre panjang hanya untuk memeriksa kepesertaan, ini memangkas antrean panjang dan waktu lama," terangnya. 

Selain mengecek status aktif, layanan ini juga memungkinkan warga mengetahui posisi desil mereka dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Upaya digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan tentunya efisien bagi warga urban.

Bagi warga yang statusnya nonaktif, proses pengaktifan kembali tetap memerlukan dokumen fisik seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan terkait. Menariknya, estimasi waktu verifikasi sistem milik Kementerian Sosial ini tergolong sangat cepat, yakni maksimal dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu, kepesertaan jaminan kesehatan warga dilaporkan bisa langsung aktif kembali hanya dalam waktu satu hari saja. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut