8 Tewas, 4 Kritis Akibat Miras Oplosan di Cianjur, PKB Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Ilegal
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/05/a23fd_miras.jpg)
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah menjadi delapan orang, sementara empat lainnya masih dalam kondisi kritis. Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap produsen miras ilegal guna memberikan efek jera.
"Hampir setiap tahun ada korban meninggal akibat miras oplosan dalam jumlah yang besar. Ini menunjukkan bahwa produksi miras oplosan masih berlangsung. Kami mendesak tindakan tegas terhadap para produsen miras oplosan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar KH Maman Imanul Haq, Senin (10/2/2025).
Kiai Maman menegaskan bahwa kasus kematian akibat miras oplosan bukan sekadar masalah kebiasaan, tetapi juga ancaman serius bagi kehidupan sosial masyarakat. "Kasus ini terus berulang di berbagai daerah. Konsumsi miras oplosan bukan hanya sekadar kebiasaan, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa," katanya.
Peristiwa di Cianjur ini bermula ketika salah satu korban mencampur alkohol murni dengan kadar 96% dengan minuman bersoda. Beberapa jam setelah mengonsumsinya, 12 orang mengalami gejala pusing, panas di dada, dan sakit perut, hingga berujung pada kematian.
Menurut Kiai Maman, miras oplosan sering kali dikonsumsi karena dianggap sebagai bagian dari gaya hidup, baik oleh anak muda yang sekadar ingin mencoba, maupun oleh orang dewasa yang mencari pelarian dari stres. Namun, dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan kesehatan, kematian, hingga meningkatnya perilaku negatif di masyarakat.
Kiai Maman juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras oplosan. Ia meminta aparat pemerintah daerah untuk melakukan sweeping terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal serta mengawasi penjualan miras secara online.
"Jangan hanya bertindak setelah ada korban jiwa. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap produsen, pengedar, maupun konsumen miras oplosan," tegasnya.
Miras oplosan terus beredar di masyarakat karena harganya yang murah dan mudah didapat. Oleh karena itu, ia juga mendorong kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran miras oplosan.
Selain langkah hukum, pendekatan sosial dan edukasi juga perlu diperkuat. Kiai Maman mengajak pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk aktif mensosialisasikan bahaya miras oplosan, terutama dalam melindungi generasi muda dari paparan minuman berbahaya ini.
Tragedi miras oplosan yang merenggut nyawa bukan pertama kali terjadi. Dalam 14 bulan terakhir, telah terjadi empat kasus besar yang menyebabkan korban jiwa akibat konsumsi miras oplosan:
1. Subang, 2023 – 13 orang tewas akibat miras oplosan.
2. Januari 2024 – 4 orang meninggal setelah mencampur ciu (miras tradisional) dengan cairan penambah stamina.
3. Garut, Agustus 2024 – 3 orang tewas akibat mencampur miras dengan obat batuk.
4. Cianjur, Februari 2025 – 8 orang meninggal, 4 kritis setelah mengonsumsi campuran alkohol murni dan minuman bersoda.
Dengan terus terulangnya kejadian ini, Kiai Maman menekankan bahwa penanganan serius dari pemerintah dan aparat hukum sangat dibutuhkan. Tanpa tindakan tegas dan pencegahan yang efektif, miras oplosan akan terus merenggut nyawa dan merusak kehidupan sosial masyarakat.
Editor : Hasiholan Siahaan