Masyarakat Puncak Jaya Gelar Aksi di KPU RI, Tuntut Rekapitulasi Ulang Suara di 4 Distrik

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Puncak Jaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025). Mereka menuntut keadilan atas keputusan yang dinilai mengabaikan hak demokrasi warga di empat distrik Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam orasinya, Rifandi Fesanlau, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencederai hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Jika negara tidak mengakui kami sebagai warga negara, maka kami meminta Presiden untuk menyampaikan hal ini ke dunia internasional. Hak demokrasi kami telah dikurangi oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Massa juga menuding bahwa KPU dan Bawaslu Puncak Jaya telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang di MK. Mereka menilai penyelenggara pemilu di daerah tersebut tidak lagi independen dan diduga berpihak pada salah satu pasangan calon.
"KPU dan Bawaslu Puncak Jaya telah berbohong di MK. Mereka tidak netral dan sudah seperti tim sukses salah satu calon, bahkan ada indikasi keterkaitan dengan kelompok bersenjata," ujar salah satu orator.
Koordinator aksi, Daud Souwakil, meminta KPU RI bertindak adil dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengancam akan mengerahkan 53 ribu warga dari empat distrik untuk melakukan aksi mogok massal jika suara mereka tetap tidak diperhitungkan dalam rekapitulasi ulang.
MK sebelumnya memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 untuk 22 distrik. Namun, suara dari Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage tidak dimasukkan dalam rekapitulasi ulang dengan alasan gangguan keamanan, termasuk sabotase dan perampasan logistik pemilu di wilayah tersebut.
Keputusan ini memicu protes dari masyarakat, terutama pendukung pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PKB, PKN, Gelora, PBB, dan Demokrat. Mereka menilai bahwa keputusan MK dan KPU telah menghilangkan hak konstitusional ribuan pemilih.
Sebaliknya, pasangan calon Yuni Wonda dan Mus Kogoya, yang diusung oleh PDIP, PAN, NasDem, PSI, dan Perindo, mendukung keputusan MK dan menolak tuduhan adanya kecurangan dalam proses hukum yang berjalan.
Editor : Hasiholan Siahaan