Ajudan Kapolri Terekam Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis di Semarang, Ini Sikap PFI dan AJI

SEMARANG,iNewsTangsel.id-Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras insiden tersebut.
Kejadian ini bermula ketika Kapolri menyapa salah seorang penumpang yang menggunakan kursi roda. Sejumlah jurnalis dan humas lembaga yang hadir mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Akan tetapi, secara tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri meminta mereka mundur dengan cara yang dinilai kasar atau berlebihan, termasuk mendorong beberapa orang.
Merasa tak nyaman, Makna Zaezar berusaha menjauh dan menuju ke area peron. Namun ajudan tersebut justru menghampiri dan memukul kepala Makna.
Tidak berhenti di situ, ajudan itu juga melontarkan ancaman kepada jurnalis lain, dengan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”ucap ajudan tersebut.
Beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis, serta menjadi bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kekerasan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam keterangannya Minggu (6/4).
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, juga menuntut agar pelaku diberikan sanksi tegas.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendorong institusi Polri untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja. Aparat penegak hukum harus belajar menghormati kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar tersebut, PFI Semarang dan AJI Semarang mengambil sikap tegas dengan menyatakan lima poin sikap:
Pertama Mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Kedua, Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan, Ketiga Mendesak Polri memberi sanksi kepada anggota yang terlibat.
Keempat, Meminta Polri untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang dan Kelima Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Editor : Hasiholan Siahaan