Pemuda Lintas Agama Tolak Musda KNPI Tangsel: Cacat Regulasi, Demokrasi Diinjak!

TANGSEL, iNewstangsel.id - Gelombang penolakan terhadap Musyawarah Daerah (Musda)-5 Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Tangerang Selatan semakin membesar. Puluhan organisasi kepemudaan (OKP) lintas agama bersatu suara menyatakan sikap tegas menolak agenda Musda tersebut. Mereka menilai Musda sarat akan cacat regulasi dan diwarnai berbagai kejanggalan yang mencederai semangat demokrasi pemuda.
Sebanyak 21 organisasi kepemudaan lintas agama, yang tergabung dalam Gerakan Lintas Agama, menyampaikan pernyataan sikap yang keras. Organisasi-organisasi tersebut meliputi berbagai latar belakang, mulai dari Ansor, IPNU, IPPNU, PMII, Fatayat NU, Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Katholik, Gema Buddhi, Hikma Buddhi, KAMMI, FLI Hima Persis, Semmi, Satria, GPI, Perisai, PMI, hingga BM PAN. Mereka kompak menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap merusak integritas Musda KNPI Tangsel.
Salah satu poin utama penolakan adalah penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pengurus Kecamatan (PK) KNPI se-Tangsel oleh Caretaker yang juga merupakan salah satu kandidat calon ketua. Para pemuda lintas agama menilai tindakan ini tidak sah dan mengandung konflik kepentingan yang jelas. Mereka juga menyoroti proses Musda yang dinilai terburu-buru dan sarat akan kepentingan kelompok tertentu, jauh dari semangat demokrasi pemuda yang seharusnya menjunjung tinggi partisipasi dan keterbukaan.
Selain itu, proses Musda yang tertutup dan tidak transparan juga menjadi sorotan tajam. Para OKP yang tergabung dalam gerakan lintas agama merasa diabaikan karena minimnya komunikasi terbuka dari panitia penyelenggara (OC) dan Steering Committee (SC). Bahkan, mereka menuding adanya intervensi oknum SC dalam memberikan rekomendasi PK kepada salah satu calon, padahal SC seharusnya bersikap netral dan mengayomi seluruh peserta Musda.
Minimnya partisipasi dalam Rapat Pimpinan Pemuda Daerah (Rapimpurda) juga menjadi alasan kuat penolakan. Para OKP menilai forum tersebut tidak kuorum dan cacat prosedural, sehingga legitimasi keputusan yang dihasilkan dipertanyakan. Lebih lanjut, ketidakbukaan data peserta Musda terhadap permintaan sejumlah OKP dianggap melanggar prinsip hak atas informasi dalam proses organisasi yang sehat dan demokratis.
Atas dasar berbagai kejanggalan dan cacat regulasi tersebut, Persatuan Organisasi Pemuda Lintas Agama menyatakan sikap tegas untuk menolak Musda KNPI Tangsel. Mereka mendesak pembatalan seluruh agenda Musda ke-5 KNPI Kota Tangerang Selatan. Selain itu, mereka menuntut pelaksanaan Rapimpurda ulang yang melibatkan seluruh OKP sah dan terdaftar di Kota Tangerang Selatan secara adil dan terbuka, serta menuntut transparansi penuh dari SC dan OC dalam seluruh proses penyelenggaraan Musda, termasuk pembukaan data dan komunikasi formal kepada seluruh peserta.
"Kami menegaskan bahwa KNPI adalah rumah besar pemuda, bukan alat politik atau agenda pribadi segelintir pihak," tegas persatuan OKP lintas agama dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/5/2025).
"Jangan nodai semangat kebangsaan, keberagaman, dan idealisme generasi muda dengan proses politik yang tidak sehat," pungkas persatuan OKP.
Editor : Aris