Cuaca Ekstrem! Sekolah Terdampak Banjir di Tangsel Boleh Lakukan PJJ Sampai 28 Januari
TANGSEL, iNewsTangsel - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat ancaman cuaca ekstrem. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 hingga 28 Januari 2026 guna merespons tingginya intensitas hujan yang melanda wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama dalam penerbitan aturan ini. Setiap instansi pendidikan diwajibkan memantau perkembangan cuaca secara berkala melalui kanal resmi pemerintah untuk memitigasi risiko bencana.
Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk segera membersihkan saluran air dan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman dari jangkauan genangan. Langkah ini sangat krusial dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar area sekolah tidak mengalami kerusakan parah akibat banjir maupun atap bocor.
Deden juga mengingatkan pengelola sekolah untuk mewaspadai potensi bahaya lain seperti pohon yang rawan tumbang di area bermain siswa. "Satuan pendidikan harus menyiapkan langkah-langkah darurat guna menjamin keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik," ujar Deden pada Minggu (25/1).
Bagi sekolah yang lokasinya sudah terendam banjir, penerapan PJJ menjadi opsi mutlak yang harus diambil oleh kepala sekolah demi keberlangsungan belajar. Seluruh pimpinan sekolah diminta melakukan pendampingan intensif agar materi pelajaran tetap tersampaikan dengan baik meskipun tidak ada tatap muka.
Jika pelaksanaan PJJ menemui kendala teknis, sekolah disarankan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari alternatif solusi pembelajaran lainnya. "Kami meminta sekolah memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan PJJ di lapangan," tambah Deden terkait teknis kebijakan tersebut.
Komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid juga harus ditingkatkan secara intensif agar proses belajar di rumah tetap terpantau efektif. Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
Editor : Aris