get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Noor Dinar dan Rana Gold Bar

Enam Mantan Pejabat ANTAM Bacakan Pledoi, Bantah Rugikan Negara dan Klaim Ikuti Prosedur

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:15 WIB
header img
Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada gratifikasi, dan ini bahkan diakui jaksa maupun para saksi di persidangan. Foto iNewsTangsel/Deny

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM Tbk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemurnian emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dalam pledoi tersebut, para terdakwa membantah keras seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa aktivitas mereka selama menjabat dijalankan sesuai aturan perusahaan dan tanpa keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jasa pemurnian emas oleh pihak ketiga bukanlah hal baru, melainkan bagian dari lini usaha utama UBPP LM yang sudah berlangsung lama. Seluruh kegiatan tersebut, kata mereka, telah diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua dilakukan dalam koridor bisnis resmi. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada gratifikasi, dan ini bahkan diakui jaksa maupun para saksi di persidangan,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Mereka juga menepis tuduhan bahwa aktivitas tersebut memerlukan studi kelayakan. Menurut tim pembela, pemurnian emas sudah menjadi aktivitas rutin perusahaan dan tidak tergolong sebagai proyek baru. Sementara pencatatan dalam laporan keuangan melalui akun “medali standar” disebut sebagai bentuk penyesuaian teknis akuntansi, bukan pelanggaran.

Isu kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC) juga dibahas. Kuasa hukum menjelaskan bahwa UBPP LM selalu mengacu pada standar ketat dari London Bullion Market Association (LBMA) dan selama ini tidak pernah menerima teguran dari auditor eksternal.

Terkait penggunaan merek ANTAM yang sempat dipersoalkan, pembela menegaskan bahwa pejabat UBPP LM memiliki otoritas penuh berdasarkan struktur organisasi dan surat keputusan pengangkatan. Penggunaan merek, menurut mereka, merupakan bentuk jaminan mutu, bukan pelanggaran lisensi atau komersialisasi di luar wewenang.

Salah satu momen paling menyentuh dalam persidangan datang dari Tutik Kustiningsih, mantan VP UBPP LM, yang membacakan pledoinya dengan suara bergetar dan penuh emosi. Ia menuturkan pengabdiannya selama 33 tahun di ANTAM, kehidupan pensiun yang sederhana, hingga perjuangannya merawat anak yang meninggal akibat COVID-19.

“Saya hanya pensiunan, seorang ibu dan nenek. Saya tidak pernah berniat menyalahgunakan jabatan. Saya bahkan harus menjual cincin kawin untuk memperbaiki rumah,” ujarnya sambil menangis.

Tutik juga menolak klaim kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun yang dikemukakan JPU. Ia menilai angka itu tidak berdasar dan baru muncul setelah audit BPKP dilakukan pada September 2024—jauh setelah proses hukum berjalan.

Menutup pledoi, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat. Tidak ada bukti kerugian negara yang sah, tidak ditemukan gratifikasi, serta tak ada pelanggaran terhadap peraturan internal maupun eksternal perusahaan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut