Cegah Tawuran Massal, Polisi Amankan 46 Remaja Saat Konvoi di Tangerang!

TANGERANG, iNewstangsel.id - Aksi cepat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan potensi tawuran antar remaja dalam skala besar. Sebanyak 46 remaja yang sedang melakukan konvoi sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota berhasil diamankan pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan tersebut. "Kita berhasil melakukan pencegahan terjadinya aksi tawuran dengan mengamankan total 46 orang berikut 21 motor yang digunakan untuk konvoi," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (1/6/2025).
Penangkapan puluhan remaja ini bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh pihak kepolisian selama libur panjang akhir pekan. Salah satunya di jalan raya depan PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang.
"Mereka diamankan saat pihak kepolisian melakukan patroli rutin yang ditingkatkan selama libur panjang akhir pekan di sejumlah kawasan," jelas Kombes Pol Zain.
Kombes Pol Zain menambahkan bahwa informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran menjadi dasar tindakan kepolisian. "Informasi masyarakat resah dengan sekumpulan remaja diduga hendak tawuran tersebut," ujarnya.
Setelah diamankan, ke-46 remaja tersebut langsung didata oleh petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut. "Menurutnya, 46 remaja tersebut telah didata oleh petugas dan pada Senin, 2 Juni 2025 rencananya akan dilakukan penyuluhan serta pembinaan terhadap mereka," ungkap Kombes Pol Zain.
Pihak kepolisian juga mengambil langkah proaktif dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah para remaja tersebut. "Polisi juga telah memanggil para orang tua yang bersangkutan, pihak sekolah dan guru termasuk melaporkan kepada dinas terkait (Pemkot)," terang Kombes Pol Zain.
Kombes Pol Zain mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. "Bila mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana aksi premanisme, tawuran, begal, curanmor maupun tindak kejahatan jalanan lainnya," pungkas Kombes Pol Zain.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center Polri 110 atau nomor pengaduan WhatsApp 082211110110, serta melalui akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota.
Editor : Aris