UIN Jakarta Tegaskan Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan
CIPUTAT, iNewsTangsel – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan, mengamankan, dan menatausahakan aset negara yang berada dalam lingkup tanggung jawab institusi.
Penegasan ini disampaikan di tengah polemik pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang yang melibatkan sejumlah pihak dari Yayasan Syarif Hidayatullah, Minggu (30/8/2026).
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih mengatakan, aset negara tidak boleh dikuasai ataupun diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan.
“Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggung jawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Alwanih melalui keterangannya.
Menurut dia, langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset di lingkungan SIP Pamulang bukan merupakan tindakan mengambil alih aset milik pihak lain secara sewenang-wenang.
Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga aset yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggung jawab negara.
Alwanih juga meminta publik melihat status Yayasan Syarif Hidayatullah berdasarkan dokumen hukum terbaru.
Ia menyebut perubahan akta dan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah telah dimasukkan dan dicatat dalam administrasi hukum pemerintah. Dengan demikian, kewenangan untuk bertindak maupun mengatasnamakan yayasan, menurutnya, harus mengacu pada dokumen hukum dan administrasi terbaru.
“Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” tegasnya.
Alwanih menilai hal tersebut perlu diluruskan agar publik tidak keliru menempatkan pernyataan individu sebagai sikap resmi badan hukum yayasan.
“Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik,” katanya.
Polemik juga menyangkut pernyataan Andi Syafrani yang dalam jumpa pers pada Jumat (28/8/2026) malam mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah.
Alwanih menegaskan, klaim tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan dan dokumen hukum yayasan.
“Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat membedakan antara badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan individu-individu yang pernah menduduki posisi dalam kepengurusan ataupun mengklaim masih memiliki kewenangan mewakili yayasan.
“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Alwanih, persoalan SIP Pamulang tidak dapat semata-mata dilihat dari pihak yang selama ini menguasai aset secara fisik ataupun mengklaim pernah membiayai pembangunan.
Status suatu aset, kata dia, harus ditelusuri berdasarkan riwayat perolehan, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas pemerintah, pencatatan administrasi, serta dasar hukum pengelolaannya.
“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” katanya.
Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah munculnya anggapan bahwa aset yang telah lama dikuasai pihak tertentu otomatis berubah menjadi milik pihak tersebut.
“Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” tegas Alwanih.
Salah satu aset yang turut menjadi sorotan dalam polemik SIP Pamulang adalah dua unit kendaraan Hyundai Stargazer.
Alwanih menyebut kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta melalui Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka UIN memiliki kewajiban memastikan kendaraan itu berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan Barang Milik Negara,” jelasnya.
Atas dasar itu, menurut Alwanih, langkah pengamanan kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.
“Justru UIN memiliki kewajiban mengamankan aset negara yang berada dalam tanggung jawabnya,” katanya.
Alwanih menegaskan UIN Jakarta tidak ingin polemik tersebut hanya diselesaikan melalui perang pernyataan di ruang publik.
Ia menyatakan institusinya siap mempertanggungjawabkan setiap langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan SIP Pamulang secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Yang harus kita jaga adalah aset negara dan keberlangsungan pendidikan. Aset negara harus diselamatkan, dikelola secara akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Alwanih.
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, Ilham Aufa membantah seluruh tudingan yang beredar melalui spanduk. Menurut Ilham, kemunculan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyerang reputasi dirinya dan Andi Syafrani secara personal.
“Kalau bagi saya, karena saya tidak memiliki sifat atau karakter seperti yang ditampilkan dalam spanduk tersebut, ya saya biasa saja. Tetapi, itu jelas menunjukkan adanya upaya untuk membunuh karakter secara personal dan tidak melihat inti persoalannya,” kata Ilham seusai konferensi pers di Kawasan Pamulang.
“Saya selaku ketua disebut sebagai koruptor. Koruptor apa? Andi Syafrani juga demikian, disebut dengan hal yang sama. Saya bukan PNS. Saya juga melakukan hal-hal yang normatif,” ujarnya.
Editor : Aris