get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Dasar dan Menengah Gratis, Wamendikdasmen Soroti Minimnya Alokasi Anggaran

Doktor Baru Ilmu Hukum dari UTA’45 Jakarta Tawarkan Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Senin, 09 Juni 2025 | 13:37 WIB
header img
Universitas UTA’45 Jakarta menyambut baik kelahiran doktor baru dari kalangan praktisi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dunia pendidikan kembali melahirkan pemikir hukum progresif. Wahyudi, perwira aktif Polri yang kini menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Barat, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta melalui sidang terbuka promosi doktor yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

Dalam disertasinya yang berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan yang Berkeadilan Restoratif Guna Terciptanya Ketertiban Hukum di Indonesia”, Wahyudi menawarkan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang selama ini kerap menumpuk di meja hijau.

Ia menekankan pentingnya keadilan restoratif, sebuah pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog, pertanggungjawaban pelaku, dan keterlibatan aktif masyarakat. Konsep ini dinilai lebih humanis dan solutif, dibandingkan pendekatan represif yang hanya menekankan hukuman sebagai efek jera.

Sidang terbuka yang berlangsung di Aula Lantai 8 Kampus UTA’45 juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi universitas. Hadir dalam tim promotor sejumlah akademisi senior, yakni Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Promotor), Dr. Gunawan Widjaja (Ko-Promotor I), dan Dr. Timbo Mangaranap Sirait (Ko-Promotor II). Turut hadir sebagai penguji: Prof. Dr. Jamin Ginting, Dr. Dyah Ersita Yustanti, dan Dr. Youngky Fernando.

Wahyudi menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Ia mengaku perjalanan akademik yang ditempuhnya penuh tantangan, namun dapat dilalui berkat semangat dan dukungan dari berbagai pihak.

“Penelitian ini lahir dari keprihatinan saya sebagai praktisi hukum di lapangan. Banyak perkara ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa proses panjang di pengadilan. Saya berharap konsep keadilan restoratif yang saya usulkan bisa menjadi alternatif yang efektif dan berkeadilan,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).

Wahyudi menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi serta memperkuat ketertiban hukum berbasis nilai sosial. Menurutnya, dalam perkara ringan, pemulihan hubungan antarwarga jauh lebih berdampak dibanding hukuman semata.

Pihak Universitas UTA’45 Jakarta menyambut baik kelahiran doktor baru dari kalangan praktisi ini. Mereka menilai keberhasilan Wahyudi sebagai cerminan sinergi antara teori dan praktik, sekaligus bukti kontribusi kampus dalam melahirkan solusi hukum yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut