get app
inews
Aa Text
Read Next : Stunting Masih Menjadi Masalah Serius di Tangerang, Ini Kata Bupati Maesyal

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangerang Bakal Dijerat Pidana, Wabup Intan: Sanksi Tegas!

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:32 WIB
header img
Dilarang buang sampah sembarangan.

TANGERANG, iNewstangsel - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan secara tegas menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan mengatasi masalah lingkungan yang serius.

 

"Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja," ucap Wabup Intan di Tangerang, Selasa (17/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pembuangan sampah ilegal menjadi salah satu faktor utama sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan. Menurutnya, aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait sanksi tegas berupa denda hingga pidana ringan perlu segera diterapkan.

 

"Dan di peraturan daerah (perda) sudah jelas adanya punishment," ujarnya.

 

Untuk mendukung realisasi sanksi ini, pihak Pemkab Tangerang akan segera melakukan pembahasan bersama pihak terkait guna merancang regulasi hukum dan tindakan di lapangan. "Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP," ucapnya.

 

Selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuang sampah sembarangan, pihaknya juga akan menindak tegas pembakar sampah atau pencemar lingkungan di sektor udara.

 

Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan," kata Wabup Intan Nurul Hikmah.

 

Wabup Intan berharap penambahan ruang terbuka hijau ini bisa mencapai 20 persen di Kabupaten Tangerang, dari angka saat ini yang masih 17 persen. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut