Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PJJ Akibat Abu Vulkanik, Distribusi MBG di Kabupaten Tangerang Dialihkan
Advertisement . Scroll to see content

62 Dapur SPPG di Tangerang Mendadak Ditutup BGN

Senin, 14 September 2026 | 10:44 WIB
  • author Aries
62 Dapur SPPG di Tangerang Mendadak Ditutup BGN
BGN menutup sementara 62 unit SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tangerang akibat masalah izin SLHS. [Foto ilustrasi: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang, Banten. Kebijakan drastis pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mulai diberlakukan secara resmi sejak Senin, 7 September 2026.

Penutupan puluhan fasilitas penyedia makanan tersebut dilakukan karena seluruh pengelola terbukti belum mengantongi sertifikasi kelayakan standar. "Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS," kata Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani di Tangerang, dikutip Senin (14/9/2026).

Langkah penindakan ini berdampak langsung pada porsi distribusi makanan di wilayah tersebut karena mencakup sebagian besar fasilitas yang beroperasi. Dari total 378 unit SPPG yang terdata di Kabupaten Tangerang, sebanyak 62 dapur MBG di antaranya wajib menghentikan kegiatan memasak.

Pihak berwenang memberikan batasan syarat yang jelas jika pengelola ingin mengaktifkan kembali layanan dapur penyedia gizi tersebut. Dia juga mengungkapkan, pengelola ataupun pengurus SPPG dapat melanjutkan operasionalnya apabila dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Sanksi pembekuan izin ini dapat dipulihkan secara instan begitu dokumen persyaratan administratif utama berhasil dipenuhi oleh pengelola. "Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi," paparnya.

BGN juga tidak segan menerapkan tindakan yang lebih berat apabila pihak pengelola mengabaikan tenggat waktu pembenahan dokumen. Falahani menegaskan, BGN akan menutup permanen 62 SPPG tersebut jika setelah 20 hari sejak penutupan secara sementara ini dilakukan dan 62 dapur MBG tersebut masih belum memiliki SLHS.

Ketegasan prosedur penertiban ini merujuk langsung pada instruksi kerja ketat yang diturunkan oleh jajaran pimpinan pusat. "Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen," ujarnya.

Pengelola mengemban tanggung jawab mendesak untuk segera mengurus dokumen kebersihan dan kesehatan lingkungan dapur pada dinas terkait. Pihaknya pun mengimbau agar pemilik maupun pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang segera mengurus penerbitan SLHS pada Dinas Kesehatan di wilayah tersebut.

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut