KRL Hantam Truk di Perlintasan Pasar Induk Tangerang, KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum!

TANGERANG, iNewsTangsel.id – Manajemen PT KAI Commuter Line memutuskan menempuh jalur hukum atas insiden kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 yang menghantam sebuah truk. Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 05.11 WIB di JPL 27, antara Stasiun Tangerang dan Batuceper (kawasan Pasar Induk Tangerang).
"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," tegas Leza Arlan, Manager Public Relations KAI Commuter, dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa insiden ini melanggar UU Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api.
Leza mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api. "Berhenti, melihat dan mendengar jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut," katanya.
Akibat tabrakan, masinis Commuter Line Nomor 1907 mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Sarana kereta api juga mengalami kerusakan cukup parah akibat benturan tersebut.
Perjalanan Commuter Line Nomor 1907 tidak dapat dilanjutkan dan harus kembali ke Stasiun Tangerang untuk evakuasi penumpang. Sementara itu, petugas di lokasi kejadian bekerja cepat mengevakuasi truk dan memperbaiki prasarana jalur rel demi mengembalikan kelancaran perjalanan kereta.
"Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line," kata Lez.
Polisi mengonfirmasi kronologi kejadian di mana KRL dari Tangerang menuju Jakarta menabrak truk, menyebabkan truk mental dan menimpa dua pengendara motor.
Editor : Aris