get app
inews
Aa Text
Read Next : 102 Rumah Dibangun di Cluster Viona Karawaci, Lengkap dengan Fasilitas Kolam Renang

Kunjungan Hayono Isman ke Rumah yang Kini Milik Djan Faridz Sempat Picu Dialog Tegang

Jum'at, 20 Juni 2025 | 22:50 WIB
header img
Hayono dilaporkan atas dugaan memasuki atau menempati rumah tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Sengketa kepemilikan rumah ini bermula dari perjanjian jual beli antara pemilik lama, Hasan Ahmad, dengan Hayono Isman pada tahun 2016. Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Hayono disebut tidak mampu melunasi, sehingga PPJB batal demi hukum.

Sertifikat rumah tersebut kemudian dijadikan jaminan pinjaman oleh Hasan Ahmad ke Kospin Jasa. Karena gagal membayar utang, rumah dilelang oleh KPKNL Jakarta V pada Februari 2025 dan dimenangkan oleh Djan Faridz. Proses balik nama sertifikat juga telah selesai dilakukan atas nama Djan Faridz, menggantikan pemilik sebelumnya.

Sementara itu, Hayono Isman telah dilaporkan oleh Robby Budiansyah, menantu Djan Faridz yang juga menjadi penerima kuasa, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tertanggal 8 Mei 2025 itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Hayono dilaporkan atas dugaan memasuki atau menempati rumah tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut