BREAKING NEWS SMK Al-Hidayah Ciputat Akui Tahan Puluhan Ijazah Siswa karena Tunggakan

CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Polemik penahanan ijazah siswa kembali mencuat setelah kasus di SMK Al-Hidayah Ciputat ramai diperbincangkan. Salah satu lulusan, Zulfikar (19), hingga kini belum menerima ijazah meski telah dinyatakan lulus pada tahun 2025.
Ternyata, bukan hanya Zulfikar yang mengalami hal serupa. Berdasarkan penelusuran, sekitar 26 siswa asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga belum bisa membawa pulang ijazah mereka.
Pihak sekolah menahan dokumen penting tersebut dengan alasan masih adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum dilunasi orang tua siswa, Selasa (26/8/2025).
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Al-Hidayah, Siti Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi dari kewajiban yang belum dipenuhi.
“Kalau menurut kami, semua sudah sesuai. Hak mereka sebagai siswa sudah diberikan, yaitu lulus 100 persen. Tetapi masih ada kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan. Jadi wajar kalau ijazah belum bisa diberikan,” jelas Siti kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya ijazah asli yang ditahan, tetapi juga salinan atau fotokopinya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen, mengingat pihak sekolah pernah memiliki pengalaman buruk sebelumnya.
“Dulu ada kasus di SMP, sudah diberi fotokopi, ternyata sampai sekarang ijazah aslinya tidak diambil karena tunggakan tidak dilunasi. Jadi kami belajar dari pengalaman itu. Makanya sekarang kebijakannya jelas, ijazah hanya bisa diberikan kalau kewajiban diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti mengklaim bahwa pihak sekolah tidak menemukan aturan teknis (juknis) yang secara tegas melarang penahanan ijazah. Ia juga menyinggung program sekolah gratis yang baru diberlakukan pemerintah.
“Tidak ada juknis yang mengatur secara tegas bahwa sekolah dilarang menahan ijazah. Program sekolah gratis pun baru diberlakukan belakangan ini. Jadi tunggakan dari angkatan sebelumnya tetap harus diselesaikan,” tegasnya.
Diketahui, sebagian besar siswa yang ijazahnya masih ditahan merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, meski sudah mendapat bantuan, jumlah dana yang diterima disebut tidak mencukupi untuk menutupi biaya pendidikan sepenuhnya.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, pihak sekolah merasa memiliki dasar untuk menahan ijazah hingga kewajiban administrasi dipenuhi.
Namun di sisi lain, masyarakat menilai praktik tersebut merugikan masa depan siswa, karena ijazah merupakan hak dasar yang seharusnya tidak dihambat dengan alasan tunggakan biaya.
Dengan adanya kasus ini, peran pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi agar para siswa tetap bisa memperoleh ijazah mereka tanpa terhambat persoalan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait sikap mereka atas kebijakan penahanan ijazah di SMK Al-Hidayah Ciputat.
Editor : Aris