BREAKING NEWS KPU Cabut Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Bukan Lagi Dokumen Rahasia
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan demikian, dokumen seperti ijazah kini bukan lagi dokumen rahasia.
Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Affifuddin, dalam sebuah konferensi pers. Sebelumnya, keputusan tersebut menuai polemik karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya. Salah satu dokumen yang paling disoroti adalah ijazah. Aturan ini sempat memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pengamat politik, yang menilai bahwa ijazah seharusnya menjadi dokumen publik bagi pejabat negara.
KPU sebelumnya berdalih bahwa kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi informasi pribadi. Namun, desakan publik dan sorotan dari berbagai kalangan membuat KPU akhirnya mencabut aturan tersebut. Dengan dibatalkannya keputusan ini, masyarakat kembali memiliki akses terhadap dokumen-dokumen penting calon pemimpin mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta