Sertifikat Situ Gintung Rampung Oktober, Pemprov Banten Siapkan Dasar Hukum Tata Ruang
CIPUTAT, iNewsTangsel – Maraknya bangunan liar di kawasan konservasi Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Situ Gintung merupakan salah satu aset milik Pemprov Banten setelah diserahkan dari Pemprov Jawa Barat. Untuk menjaga keberadaan dan fungsi kawasan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat status hukum sekaligus menjaga fungsinya sebagai wilayah konservasi.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa upaya menjaga Situ Gintung terus digencarkan melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari penataan administrasi aset, sertifikasi lahan, hingga penguatan dasar hukum kepemilikan.
“Fungsi situ sebagai wilayah konservasi tentu membutuhkan kerja sama lintas instansi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Banten selaku pengguna barang agar keamanan dan keberlangsungan fungsi konservasi di Situ Gintung tetap terjaga,” ujar Rina, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Rina menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah Situ Gintung saat ini sedang berjalan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
“Insyaallah bulan Oktober sertifikat bisa terbit. Setelah itu, kami akan mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk menetapkan sepadan Situ Gintung," ungkap Rina
"Dengan begitu, pemerintah provinsi memiliki dasar hukum dan tata ruang yang kuat untuk menjaga situ sebagai kawasan konservasi sumber daya air,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan BPN terus berkoordinasi. Bahkan, Rina menyebutkan bahwa Rabu mendatang tim PUPR dan BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran.
“Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus pengelolaan Situ Gintung sesuai dengan fungsi konservasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, membenarkan bahwa proses sertifikasi Situ Gintung tengah berlangsung.
“Situ Gintung asetnya memang milik Pemprov Banten. Saat ini proses sertifikasi sedang berjalan,” ungkap Arlan.
Dengan adanya sinergi antara Pemprov Banten, Pemkot Tangsel, dan lembaga terkait lainnya, pemerintah berharap kelestarian Situ Gintung dapat terus terjaga.
Selain sebagai kawasan konservasi sumber daya air, keberadaan situ juga dinilai vital bagi keseimbangan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Editor : Aris