get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPR Kerap Dapat Pengawal Patwal, Puan Respons 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Aturan

BREAKING NEWS: Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal Dibekukan, Ini Rincian Aturan Resminya

Sabtu, 20 September 2025 | 11:11 WIB
header img
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk". Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk" pada kendaraan pengawalan (patwal), termasuk juga strobo.

Keputusan ini bertujuan untuk menertibkan kembali penggunaan strobo dan sirine sesuai aturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo Berdasarkan Undang-Undang

Aturan mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 59.

  • Lampu Biru dan Sirine: Khusus untuk kendaraan petugas kepolisian.

  • Lampu Merah dan Sirine: Digunakan oleh kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

  • Lampu Kuning (tanpa sirine): Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.

Selain itu, Pasal 287 ayat 4 juga menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan ini bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo kembali pada aturan aslinya dan tidak disalahgunakan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut