get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Minta Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Setelah Kasus Keracunan Massal

Ketua DPR Kerap Dapat Pengawal Patwal, Puan Respons 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Aturan

Senin, 22 September 2025 | 16:52 WIB
header img
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebagai pejabat negara, Ketua DPR Puan Maharani kemana pun pergi selalu mendapat pegawalan patwal dari kepolisian. Lantas bagaimana respons Puan saat viralnya keinginan publik meminta gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang ramai di media sosial. Ia menegaskan, penggunaan sirine dan strobo harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Saat ditanya apakah pimpinan lembaga negara seperti DPR diizinkan menggunakan strobo, sirine, dan rotator, Puan kembali menjawab singkat, "Kita lihat aturannya."

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo yang dianggap meresahkan. Masyarakat meminta agar fasilitas tersebut diprioritaskan untuk kendaraan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Kakorlantas Turut Merespons

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah memutuskan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirine 'tot tot wuk wuk' pada kendaraan pengawalan (patwal). Bahkan, ia menghentikan penggunaan fasilitas tersebut untuk kendaraan yang mengawalnya, terutama saat lalu lintas padat.

"Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut