get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Banjir Medan Terima Bantuan Tahap Awal, Fokus pada Kebutuhan Mendesak

Warga Kota Tangerang Harus Tahu! Ini Aturan Pemberian Nama Anak di Identitas Kependudukan

Selasa, 23 September 2025 | 07:03 WIB
header img
DIsdukcapil Kemendagri meminta orang tua tidak memberi anak nama yang aneh.(Foto:Ist)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Identitas kependudukan perlu dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Lalu, pemberian nama dalam identitas kependudukan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, bahwa aturan pemberian nama telah dituliskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Nama dalam identitas kependudukan paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

"Nama yang tertulis di identitas kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan menggunakan huruf Latin. Tidak boleh menggunakan angka, singkatan dan tanda baca kecuali pada gelar. Marga dan gelar dapat dicantumkan dengan singkatan sesuai kaidah bahasa Indonesia," ungkapnya, Senin (22/9/25).

Ia melanjutkan, aturan tersebut sebagai upaya melindungi anak sejak dini dari nama-nama yang tidak wajar dan merendahkan. Sehingga, dapat menjaga dari perundungan terhadap anak.

"Pemberian nama sesuai aturan juga sebagai bentuk tertib administrasi. Sehingga, mempermudah pelayanan publik dan menjaga efektivitas sistem administrasi kependudukan," lanjutnya.

Masyarakat Kota Tangerang dapat membuat identitas kependudukan dengan mudah melalui aplikasi Sobat Dukcapil, kantor kecamatan setempat dan Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut