Kejari Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Tersangka Korupsi Dana BOP, Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar
TANGERANG, iNewsTangsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan periode 2023-2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dengan anggaran yang diterima lembaga pendidikan tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data siswa yang menjadi dasar pencairan dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Wahyudi di Tangerang, Selasa (25/8/2026).
Menurut Wahyudi, Kidon selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan PKBM Indonesia Negeriku diduga melakukan manipulasi data peserta didik selama tiga tahun anggaran tersebut. Meski demikian, jumlah pasti siswa yang diduga fiktif belum disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti di persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” ujar Wahyudi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut sementara diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar. “Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih, tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” tutur Arsyad.
Besaran kerugian negara itu masih dapat berubah setelah proses penghitungan resmi dilakukan oleh auditor yang berwenang, sementara penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan serta aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Arsyad menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dana BOP di PKBM Indonesia Negeriku. “Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini,” katanya.
Editor: Aris