get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Langsung Bereaksi Selidiki Dugaan Jam Rolex Wali Kota Tangsel Tak Dilaporkan di LHKPN

Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:55 WIB
header img
Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan fungsi vital kawasan Puspitek sebagai objek riset nasional. Foto ist

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan fungsi vital kawasan Puspitek sebagai objek riset nasional.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, melalui Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, menegaskan bahwa Kejati Banten akan menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten. “Kami hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka dan adil. Kejati Banten siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, langkah proaktif ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta melindungi hak sosial masyarakat. “Kebijakan yang diambil harus berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik,” tambahnya.

Kejati Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi. Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi isu yang dapat menimbulkan ketegangan sosial. “Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” tegas Rangga.

Sebagai informasi, Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan berfungsi sebagai kawasan strategis riset nasional. Namun, penutupan jalan di kawasan tersebut menimbulkan dinamika di masyarakat yang menjadikannya akses utama mobilitas warga.

Kejati Banten berharap mediasi dapat menghasilkan solusi berimbang—mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu kegiatan penelitian di kawasan Puspitek. “Kami memahami pentingnya akses tersebut bagi perekonomian warga. Karena itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan Pemprov Banten untuk mencari solusi terbaik,” kata Rangga.

Sebagai wujud peran pengayoman, Kejati Banten juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, menjaga ketertiban, dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berdialog atau mengajukan permohonan mediasi,” tutupnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut