Sengkarut Masalah Royalti, 7 Pencipta Lagu Lewat Garputala Gugat LMKN ke MA
JAKARTA,iNewsTangsel.id- Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) begitu lantang ikut menyuarakan masalah terkait royalti, kali ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi keresahan untuk pencipta lagu. LMKN dinilai melenceng dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, Sabtu, 25 Oktober 2025 para pencipta lagu ini berkumpul dan berdiskusi untuk langkah merespons polemik royalti yang belum juga selesai.
Adapun kesepakatan penting yang digaris bawahi dalam pertemuan itu.Salah satunya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.
Komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu juga menjadi sorotan. Proses pembentukan LMKN dianggap melampaui batas yang ditetapkan UU.LMKN juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.
Menanggapi hal ini, 7 pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala pun berkumpul untuk dapat menyuarakan langkah nyata atau gerakan dari musisi pencipta lagu guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta bertajuk Pencipta Lagu Menggugat.
Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang selama ini begitu aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI dan menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan akhir pekan lalu, mereka pun mengambil langkah tegas dengan resmi menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/10/2025).
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Yang mendaftarkan 7 orang, terdiri dari 6 pencipta lagu dan 1 pencipta lagu yang juga sebagai ketua pembina LMK KCI yaitu Bung Enteng Tanamal," ujar Eko Saky, pencipta lagu mewakili Garpu Tala dalam wawancara, Kamis (30/10/2025) malam.
Eko Saky menjadi salah satu dari 7 pencipta lagu atau juru bicara yang menggugat LMKN. Ada nama M Ali Akbar sebagai pemohon dan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon.Adapun beberapa poin yang diajukan untuk uji materiil kali ini, berkaitan dengan Judicial Review atas PP 56 dan PERMENKUM 27. Pasal-pasal yang diminta untuk diuji ada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
Untuk Batu Uji menggunakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lewat pasal batu uji Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91. Sampai saat ini Revisi Undang Undang Hak Cipta masih berjalan.
Belum lama ini, LMKN juga baru mengumumkan program digitalisasi dalam pengkolektifan royalti atau one gate system yang diberi nama Inspiration yang direspon kurang baik oleh musisi karena dianggap sejumlah pencipta lagu tidak transparan dan jelas pengcollect-an royalti. Sejauh ini LMKN belum menanggapi gugatan dari para pencipta lagu tersebut.
"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata pemilik nama lengkap Eko Sutrisno ini.
Menurut Eko Saky, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.
"Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.Tak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalau harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.
Pria pencipta lagu Jatuh Bangun yang dipopulerkan oleh pedangdut Kristina ini menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu dan parahnya untuk proses pembentukan telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
"Kami berharap agar sistem royalti bisa berjalan baik, adil, transparan dan jadi win win solution demi terwujudnya kesejahteraan musisi, pencipta lagu lewat sistem pengcollect royalti karya musik satu pintu,"tuturnya.
Editor : Hasiholan Siahaan