get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Ramadan 2026 Tak Sekadar Gaya, Kenyamanan Jadi Prioritas

Selama Ramadan, Jam Pelajaran Dipangkas Jadi 30 Menit

Senin, 16 Februari 2026 | 23:12 WIB
header img
Ilustrasi jam belajar siswa di Kabupaten Tangerang selama Ramadan dipangkas jadi 30 menit per jam mapel. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang resmi mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu kebijakan yang diterapkan dengan pemangkasan durasi jam pelajaran menjadi 30 menit per mata pelajaran.

“Selain durasi jam pelajaran yang dipersingkat menjadi 30 menit, waktu mulai belajar juga dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan, termasuk opsi dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Senin (16/2/2026). 

Menurut dia, penyesuaian ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi fisik peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. 

“Bahkan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga menjadi momentum penguatan karakter dan nilai-nilai spiritual, seperti pembelajaran budi pekerti,” imbuhnya. 

Khusus pada pekan pembelajaran budi pekerti, lanjut dia, peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan tambahan, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. 

“Sedangkan, peserta yang didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” terangnya. 

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5.5/499/II/Disdik/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan se-Kabupaten Tangerang. 

“Dalam edaran tersebut dijelaskan, kegiatan pembelajaran pada 18 hingga 20 Februari 2026 dilaksanakan di luar satuan pendidikan. Masa itu dapat dimanfaatkan peserta didik bersama keluarga untuk mempersiapkan ibadah dan mempererat kebersamaan menjelang Ramadan,” ucapnya. 

Selanjutnya, kata dia lagi, pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dengan skema dua pekan pembelajaran reguler dan satu pekan pembelajaran budi pekerti. 

”Selain pengaturan pembelajaran, kami juga menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16  hingga 27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026,” ulas Dadan. 

Dia menambahkan, untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, guru diwajibkan membuat jurnal kegiatan peserta didik selama Ramadan, melakukan evaluasi, dan menyampaikan laporan kepada kepala satuan pendidikan. 

“Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Disdik melalui pengawas atau penilik pendamping. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara capaian kurikulum dan pembentukan karakter peserta didik selama Ramadan,” pungkasnya. 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut