get app
inews
Aa Text
Read Next : MRF Bintaro Diduga Biang Kerok Masalah Sampah, Aduan Warga ke Pemkot Tangsel Tak Pernah Direspons

BREAKING NEWS Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp79,5 Miliar, Saksi: Wahyunoto Hancurkan HP Pakai Palu!

Kamis, 13 November 2025 | 19:56 WIB
header img
Korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp79,5 miliar. Foto ist

SERANG, iNewsTangsel.id - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp79,5 miliar.

Sopir pribadi terdakwa Wahyunoto Lukman, Fahri Akbar, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa atasannya sempat menghancurkan telepon genggam merek Samsung Z Fold menggunakan palu. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi tersebut. “Merek Samsung Z Fold (handphone yang dihancurkan),” ujar Fahri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (13/11/2025).

Fahri yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangsel menjelaskan bahwa Wahyunoto tampak panik setelah mengetahui kedatangan penyidik. “Saya dipanggil Pak Wahyunoto, beliau agak sedikit panik. Lalu minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphone-nya,” tutur Fahri di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanuddin.

Sebelum peristiwa itu, Fahri mengaku sempat mengantarkan Wahyunoto ke rumah Zeky Yamani, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, usai apel pagi pada Senin. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara keduanya.

Fahri mengetahui adanya penggeledahan penyidik di kantor Dinas LH Tangsel sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya tahu (ada penggeledahan) setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam dua siang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Wahyunoto Lukman, Zeky Yamani, Sukron Yuliadi Mufti (Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa), dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan DLH Tangsel) telah melakukan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp79,5 miliar.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut