get app
inews
Aa Text
Read Next : Shenina Cinnamon Ungkap Rahasia Wajah Baby Face di Usia 26 Tahun

Teken MoU dengan KKP, Jangkar Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Industri Kapal

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:59 WIB
header img
Jangkar tandatangani MoU dengan KKP untuk perbaiki tata kelola konservasi laut dan berikan kepastian perpajakan bagi usaha kapal wisata Live On Board (LOB). Foto:Istimewa

Terkait adanya isu pungutan di kawasan konservasi, Aji menjelaskan bahwa terdapat dua kategori biaya resmi: pungutan pusat dan pungutan daerah. Keduanya memiliki dasar hukum jelas dan telah dipatuhi operator. Namun, muncul pungutan tambahan oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.

“Operator sudah mengikuti aturan resmi. Tetapi di banyak lokasi, masih muncul pungutan dari kelompok masyarakat adat yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Ini menimbulkan beban biaya berlapis dan membingungkan operator,” ujarnya.

Aji menegaskan bahwa Jangkar  tidak sedang menggeneralisasi atau menstigmatisasi masyarakat lokal, tetapi menyoroti perlunya penertiban dan kepastian hukum.

“Saya tidak ingin langsung menyebutnya pungli. Tetapi kalau sebuah pungutan tidak punya dasar hukum, secara prinsip itu tetap tidak legal meskipun dilakukan secara terorganisir. Di negara hukum, semua pungutan harus punya payung aturan,” tegasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut