Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Pengacara Sebut Saksi Hanya Berasumsi
JAKARTA, iNewsTangsel - Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi guna mendalami aliran dana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Meskipun tim JPU KPK berencana menghadirkan lima orang saksi, hanya Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, yang hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam keterangannya, Liyanto mengklaim mendiang ayahnya pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang diduga berkaitan dengan dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji sempat mengonfirmasi kaitan antara nilai uang yang disebutkan saksi dengan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. "Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," sebut hakim saat mencecar saksi Liyanto, Senin (22/12/2025).
Menanggapi kesaksian tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi memberikan bantahan keras dan menyebut saksi tersebut tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Menurut Maqdir, keterangan Liyanto bukan merupakan kesaksian fakta melainkan hanya asumsi sepihak yang tidak bisa dijadikan alat bukti kuat.
Maqdir menjelaskan bahwa aliran uang untuk Rezky tersebut sebenarnya berkaitan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan untuk mengurus perkara di MA seperti yang dituduhkan. "Saksi ini kan orang yang enggak tau apa-apa, dia menerangkan enggak ada urusan perkara, tetapi ada pengurusan soal IUP," beber Maqdir kepada awak media.
Ia juga memperingatkan bahwa jika pengadilan menerima kesaksian berdasarkan asumsi, maka hal tersebut akan meruntuhkan integritas sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan saksi harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri kejadian yang dipersidangkan tanpa adanya spekulasi.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan alasan majelis hakim tidak menolak keterangan saksi yang dianggap tidak memenuhi syarat pembuktian sejak awal persidangan. “Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” pungkas Maqdir menyoroti legalitas kesaksian tersebut.
Sebagai informasi, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar serta melakukan pencucian uang dengan membelanjakan harta hasil tindak pidana korupsi. Meskipun nota keberatan atau eksepsi telah ditolak sebelumnya, pihak kuasa hukum berkomitmen untuk membuktikan ketidakterlibatan kliennya melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Editor : Aris