Sidang Nadiem: Tim Kuasa Hukum Nilai Saksi Jaksa Hanya Beropini, Bukan Fakta Teknis
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim kembali menuai kontroversi. Tim penasihat hukum terdakwa menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar prinsip fair trial dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai tidak kompeten serta hanya menyampaikan opini, bukan fakta.
Persoalan pertama mencuat sejak awal persidangan. JPU baru menyerahkan alat bukti—termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara—saat sidang sudah dimulai. Padahal, Majelis Hakim sebelumnya memerintahkan agar seluruh alat bukti diserahkan lebih dulu kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya. “Tindakan ini jelas mencederai hak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara layak dan efektif. Ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menguliti kualitas tujuh saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim. Menurut mereka, tak satu pun saksi memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT), padahal perkara ini bertumpu pada aspek teknis Chromebook.
“Tidak ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan secara kompeten soal pengoperasian Chromebook, penggunaan aplikasi lain, atau fungsi perangkat tanpa koneksi internet. Yang mereka sampaikan bukan fakta teknis, melainkan tafsir dan asumsi pribadi,” tegas Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili tim penasihat hukum Nadiem, Senin (19/1/2026).
Masalah lain yang disorot: enam dari tujuh saksi disebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, baik dalam bentuk menerima perintah, berdiskusi kebijakan, maupun koordinasi teknis.
“Kesaksian yang tidak bersumber dari pengalaman langsung, tidak dilihat, tidak didengar sendiri, dan hanya berasal dari cerita pihak ketiga, tidak bisa diposisikan sebagai fakta hukum,” kata Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., anggota tim penasihat hukum lainnya.
Ia menegaskan, hukum pidana tidak dibangun di atas opini atau gosip birokrasi.
“Yang diuji di pengadilan adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang kebenarannya tidak bisa diverifikasi. Ketika saksi tidak punya kompetensi teknis dan tidak punya relasi langsung dengan terdakwa, maka keterangannya jatuh menjadi opini, bukan alat bukti,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menilai pola pembuktian jaksa dalam perkara ini berbahaya bagi prinsip due process of law. Mereka memperingatkan bahwa jika opini dan asumsi tanpa keahlian dibiarkan menggantikan fakta dan bukti sah, maka proses peradilan berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas hukum. “Proses pidana tidak boleh dibangun di atas spekulasi. Negara wajib membuktikan dakwaan dengan fakta, saksi kompeten, dan prosedur yang patuh hukum—bukan dengan kesaksian yang rapuh secara substansi,” pungkas Dr. Dodi.
Editor : Hasiholan Siahaan