get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Hamid Muhammad di Kasus Chromebook: Tak Ada Intervensi Menteri

Terbukti di Persidangan, Menteri Tak Punya Kewenangan Atur Harga Chromebook

Senin, 02 Februari 2026 | 21:12 WIB
header img
Temuan ini mempertegas bahwa penetapan harga berada dalam koridor prosedural LKPP, bukan keputusan personal pejabat politik. Foto Deny

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Fakta persidangan mengungkap penetapan harga pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui mekanisme e-Katalog LKPP, bukan atas arahan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Penawaran harga diajukan vendor dan disetujui LKPP setelah melalui verifikasi spesifikasi, kepatuhan regulasi, serta negosiasi berlapis yang bersifat transparan.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara, enam saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan peran menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Tidak ada ruang sistemik bagi menteri untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga dalam pengadaan teknis.

Harga final Chromebook yang tercantum di e-Katalog berada di kisaran Rp5,7–Rp5,8 juta per unit, termasuk biaya Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi TKDN minimal 25%. “Harga di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi LKPP. Tidak ada perintah atau intervensi dari Nadiem Makarim,” kata Dr. Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem. Ia menilai tuduhan mark-up dan kerugian negara tidak berdasar, Senin (2/2/2026).

Senada, Dr. Ari Yusuf Amir, penasihat hukum lainnya, menegaskan CDM tidak memicu pembengkakan harga. “Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah. Bahkan, pemilihan Chromebook menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun dibanding opsi Windows,” ujarnya. Temuan ini mempertegas bahwa penetapan harga berada dalam koridor prosedural LKPP, bukan keputusan personal pejabat politik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut