get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Setop Penyelidikan Kasus Guru SDK Pamulang, Ini Alasan Polisi!

Guru SDK di Pamulang Ajarkan Nilai Pancasila Malah Dilaporkan ke Polres Tangsel, PMJ: Upayakan RJ

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:03 WIB
header img
Guru di SDK Mater Dei Pamulang dilaporkan ke polisi hanya karena memberikan teguran edukatif nilai Pancasila mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pihak kepolisian tengah mengupayakan jalan damai melalui mekanisme restorative justice dalam kasus hukum yang menjerat Christiana Budiyati, seorang guru SDK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan.

Langkah mediasi ini dibuka setelah sang guru dilaporkan oleh orang tua murid akibat teguran edukatif yang dinilai melontarkan kalimat kurang tepat saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMK), Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika seorang siswa mengadu kepada orang tuanya mengenai ucapan sang guru. Meski pihak orang tua sudah mencoba berkomunikasi langsung untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, titik temu belum juga tercapai hingga akhir tahun 2025.

Fokus utama perselisihan ini terletak pada permintaan orang tua murid agar sang guru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum atau di depan kelas. Namun, karena permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga bulan Desember, orang tua murid akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan.

Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut sambil terus mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan kebesaran hati. Polisi berharap mediasi yang dijadwalkan dapat membuahkan perdamaian tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang, mengingat latar belakang kasus yang bermula dari interaksi edukatif di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru swasta SDK di Pamulang.

Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan ke polisi hanya karena memberikan teguran edukatif mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya.

Kejadian bermula pada Agustus 2025 saat seorang murid terjatuh akibat diminta menggendong teman, namun sang teman justru meninggalkan korban tanpa menolong.

Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa perlu memberikan nasihat agar seluruh kelas memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Nasihat yang bertujuan membangun karakter tersebut ternyata dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu murid yang merasa dimarahi di depan umum.

Meski mediasi kekeluargaan sudah dilakukan, pihak orang tua tetap tidak puas hingga memutuskan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain.

Kondisi semakin memanas ketika laporan hukum resmi dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal. Kasus ini sontak memicu gelombang protes dari rekan sejawat dan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi guru.

"Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa," tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, dikutip dari lama petisi Change org, Senin (26/1/2026).

Mereka berpendapat bahwa ruang pendidikan akan kehilangan esensinya jika setiap teguran disiplin berakhir di meja hijau kepolisian.

Petisi keadilan kini mulai tersebar luas di dunia maya guna menggalang dukungan bagi martabat guru yang sedang terancam hukuman pidana. Para pendukung petisi menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat membuat guru bekerja dalam ketakutan.

Aksi solidaritas ini menekankan pentingnya perlindungan hak guru saat menjalankan tugas pembinaan mental bagi generasi muda bangsa secara wajar. Jika tindakan edukatif proporsional seperti ini dipidanakan, dikhawatirkan tidak ada lagi guru yang berani mendidik nurani siswa dengan tegas.

Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk mencantumkan nama dan komentar sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan sistem pendidikan Indonesia. Solidaritas ini diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan bahwa profesi guru membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak berwajib didesak untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perselisihan antara sekolah dan wali murid ini. Langkah hukum yang terlalu jauh dianggap hanya akan merusak hubungan harmonis dalam ekosistem belajar-mengajar di lingkungan sekolah formal.

"Mari kita bersama-sama menjaga agar sekolah tetap menjadi tempat yang manusiawi bagi guru untuk mendidik dengan hati nurani, bukan dengan rasa takut. Jangan biarkan sekat jeruji besi membungkam suara guru yang sedang berjuang menanamkan kebaikan pada masa depan anak-anak kita," tulis petisi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut