Kartu KIS Non-aktif? Warga Kota Tangerang Jangan Panik, Ini Rahasia Cepat Aktifkan Kembali PBI-JK
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik apabila menemukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mereka dalam status dinonaktifkan. Langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari proses penataan ulang dan pemutakhiran data nasional agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan posko khusus untuk melayani permohonan pengaktifan kembali kepesertaan tersebut sejak awal Februari. "Masyarakat yang merasa datanya dinonaktifkan bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi," ujar Acep pada Rabu (11/2/2026).
Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan konsultasi, Pemerintah Kota telah menyediakan layanan hotline khusus melalui nomor WhatsApp 0851 7843 6384. Melalui nomor tersebut, petugas akan memberikan informasi detail mengenai persyaratan serta status kepesertaan agar masyarakat tidak perlu bingung mencari informasi yang simpang siur.
Mekanisme awal reaktivasi bisa dilakukan saat peserta hendak berobat dengan cara meminta surat keterangan berobat terlebih dahulu dari puskesmas atau rumah sakit setempat. Setelah mengantongi surat tersebut, peserta wajib melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali agar hak layanan kesehatannya dapat digunakan lagi.
Petugas Dinas Sosial kemudian akan melakukan verifikasi data peserta dan menerbitkan surat keterangan reaktivasi secara resmi melalui aplikasi SIK-NG. Data tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak BPJS Kesehatan guna proses aktivasi akhir.
Acep Wahyudi mengingatkan bahwa jaminan kesehatan adalah prioritas utama pemerintah daerah agar tidak ada warga yang terhambat saat membutuhkan penanganan medis. "Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin tanpa kendala administrasi," tambahnya.
Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta diingatkan untuk wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala guna menghindari penonaktifan berulang di masa mendatang. Pemutakhiran ini sangat krusial dilakukan paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS agar sinkronisasi data dengan pusat tetap terjaga dengan baik.
Bagi warga kurang mampu yang sama sekali belum terdaftar, usulan baru dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor kelurahan. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam setiap proses birokrasi demi memastikan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Editor : Aris