get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kooperatif, Satpol PP Tangsel Bakal Sanksi Pabrik Batching Plant di Ciater Serpong

Terungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Ilegal, Tidak Punya Izin dari Dinas Citata

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:16 WIB
header img
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jaktim, menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menertibkan 185 lapangan padel yang melanggar aturan perizinan di ibu kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu instruksi resmi berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) sebelum bergerak ke lapangan.

Berdasarkan data Dinas Citata, ditemukan sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta yang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satriadi menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan instansi penegak aturan yang baru bisa bertindak jika sudah ada koordinasi teknis dari dinas terkait.

Dia mencontohkan prosedur yang sama pada pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan, di mana Satpol PP bergerak setelah ada ketentuan resmi dari Dinas Pariwisata.

Satriadi juga memastikan akan menjalankan instruksi secara tegas, termasuk opsi pembongkaran, jika memang tertuang dalam surat rekomendasi teknis nantinya. Namun, ia menekankan bahwa rincian detail mengenai jenis pelanggaran tetap berada di bawah wewenang Dinas Citata.

Langkah penertiban masif ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama warga perumahan yang merasa terganggu oleh aktivitas permainan padel hingga larut malam. Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menggelar rapat terbatas bersama jajaran Wali Kota dan dinas terkait di Balai Kota pada Selasa (24/2).

Pramono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki kelengkapan izin. Sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi lapangan yang membandel. Selain itu, Pemprov DKI kini secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan; izin pembangunan selanjutnya hanya akan diberikan untuk area komersial.

Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di area perumahan namun memiliki izin lengkap, Gubernur tetap mengizinkan operasionalnya. Akan tetapi, ada aturan ketat mengenai durasi aktivitas, yakni maksimal hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan warga sekitar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut