Kemenkum: Perkuat Integritas, Notaris harus Profesional dan Taat Hukum.
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Notaris merupakan profesi yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Apalagi, berbagai aktivitas hukum penting, seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sangat bergantung pada peran notaris.
“Maka, setiap notaris dituntut mampu menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat membuka Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2026 yang digelar secara serentak di delapan wilayah, Jumat (6/3/2026).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas calon notaris melalui berbagai tahapan pembinaan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan penguatan etika profesi.
“Ujian kode etik merupakan syarat akhir yang harus dipenuhi calon notaris setelah melalui berbagai tahapan pembinaan oleh organisasi profesi,” ucapnya.
Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Karena dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran jabatan notaris di berbagai wilayah. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan,” terangnya.
Menurut Widodo, pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
“Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap kode etik dinilai menjadi fondasi penting sebelum seorang notaris menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia. Namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.
“Sehingga ini menjadi perhatian kami dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap profesi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banten, Rustianah mengungkapkan, kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan hukum yang dimiliki, tetapi juga pada kehormatan dan martabat profesi itu sendiri.
“Tanpa etika, kewenangan seorang notaris akan kehilangan makna. Begitu pula tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap profesi ini dapat runtuh,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah menegaskan, pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris. Karena perilaku yang menyimpang dari aturan dan etika profesi tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum.
“Integritas adalah nilai utama yang harus dimiliki seorang notaris. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini bisa menurun,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 921 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 yang digelar secara serentak di delapan wilayah, yakni Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Ujian ini menjadi tahapan penting dalam proses pembinaan sekaligus penguatan standar etika bagi calon notaris sebelum resmi menjalankan profesinya.
Editor : Elva Setyaningrum