Hari Ini, Tiga Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan melaksanakan sidang perdana atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, Mohamad Ilham Pradipta, pada Senin (6/4).
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026, persidangan yang menyeret tiga tersangka dari unsur TNI ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama)," tulis informasi laman SIPP itu, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dari klaster militer yang akan menjalani persidangan yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Sementara oditur militer yang akan membacakan dakwaan adalah Mayor (Chk) Gori Rambe.
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar