SPMB 2026 di Kabupaten Tangerang Diminta Transparan dan Bebas Pungutan
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari pungutan liar. Hal tersebut dilakukan guna mencegah anak putus sekolah. Demikianlah ditegaskan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat membuka kegiatan sosialisasi dan deklarasi komitmen bersama SPMB Tahun 2026, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, pelaksanaan SPMB bukan hanya sekadar proses administrasi penerimaan siswa, tapi juga bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan.
"Kami meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB menjalankan tujuh poin deklarasi yang telah disepakati bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama terkait transparansi dan pelaksanaan seleksi yang adil," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan SPMB 2026, pihaknya masih menerapkan empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Sistem penerimaan dilakukan melalui mekanisme daring maupun luring sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi wilayah.
“Selain memperkuat sistem penerimaan di sekolah negeri, kami juga terus memperluas akses pendidikan melalui program sekolah gratis bertahap di sekolah swasta umum," ucapnya.
Dia menargetkan program sekolah gratis bagi SD dan SMP swasta umum dapat tuntas paling lambat pada 2029.
"Tidak ada perbedaan perlakuan dan pengakuan. Tidak masuk negeri, di swasta pun kita sudah memulai program gratis secara bertahap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menambahkan, sistem penerimaan murid baru dilakukan secara daring dan luring menyesuaikan kondisi wilayah di Kabupaten Tangerang. Dari total 95 SMP negeri, sebanyak 51 sekolah menggunakan sistem daring.
“Perbaikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, antara lain penguatan sistem teknologi bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Pusdatin Dikdasmen, peningkatan transparansi proses seleksi, penguatan verifikasi dan validasi data calon murid, optimalisasi layanan pengaduan masyarakat, serta pengawasan lintas sektor,” paparnya.
Editor : Elva Setyaningrum