Patriot-Merah Putih Bond Danantara Diproyeksi Dongkrak Likuiditas dan Perkuat Pembiayaan Nasional
JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah terus berupaya mencari sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan dari luar negeri. Salah satu langkah yang kini mendapat perhatian adalah kehadiran instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dinilai mampu memperluas sumber pembiayaan nasional.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan yang positif dan sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," ujar Radian, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menurut Radian merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pemerintah dan DPR.
Meski demikian, ia menegaskan efektivitas kedua instrumen tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan aturan pelaksana guna memberikan kepastian hukum, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," katanya.
Radian juga menilai upaya pemerintah mendorong repatriasi dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri merupakan langkah yang rasional dan strategis. Masuknya dana tersebut ke sistem keuangan domestik diyakini dapat meningkatkan likuiditas dan memperkuat pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.
"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak boleh dipandang sekadar sebagai tempat parkir dana investor. Penguatan regulasi, manajemen risiko, serta sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan instrumen tersebut.
Radian optimistis kedua instrumen pembiayaan itu akan menarik minat investor domestik, asing, maupun diaspora Indonesia apabila pemerintah mampu menjamin kepastian hukum dan transparansi. "Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan," pungkasnya.
Editor : Aris