Hoaks Rusuh Jelang HUT RI Disorot: Pengamat Dorong Patroli Siber Diperkuat, Publik Tak Terprovokasi
JAKARTA, iNewsTangsel - Maraknya isu liar dan narasi provokatif di media sosial menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sangat meresahkan. Isu santer mengenai potensi kerusuhan menjelang 17 Agustus dinilai pakar hukum dan akademisi Prof Henry Indraguna sebagai narasi yang tidak berdasar dan berpotensi menjadi teror psikologis.
Menurut Prof Henry, masyarakat membutuhkan ketenangan untuk beraktivitas dan menggerakkan perekonomian di tengah dinamika geopolitik serta geoekonomi global. Ia mendesak aparat patroli siber bertindak cepat mengatasi persoalan tersebut.
“Isu bahwa bulan Agustus dan jelang 17 Agustus akan terjadi kerusuhan adalah propaganda murahan yang sama sekali tidak berdasar,” ujar Prof Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menilai narasi tersebut sengaja dibangun untuk menciptakan ketakutan massal di tengah masyarakat.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini juga menyoroti pola penyebaran video lama terkait demonstrasi atau kerusuhan yang kembali diedarkan seolah-olah merupakan peristiwa terkini. “Aksi mendaur ulang video jadul demonstrasi atau kerusuhan tahun-tahun lalu lalu digoreng kembali di media sosial adalah kejahatan informasi yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Menurut dia, manipulasi konten semacam itu dapat menciptakan ilusi kepanikan sekaligus memperbesar potensi salah persepsi publik terhadap kondisi keamanan. Ia pun meminta masyarakat lebih kritis memeriksa sumber, waktu kejadian, dan konteks sebuah video sebelum membagikannya melalui media sosial.
Dari perspektif hukum, tenaga ahli DPR RI ini menilai penyebaran berita bohong dan konten yang memicu keresahan dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk aturan terkait informasi elektronik dan ketertiban umum. “Secara doktrin hukum pidana, perbuatan menyebarkan berita bohong dan manipulasi rekaman video yang memicu keonaran atau keresahan di tengah masyarakat jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara terukur terhadap pihak yang terbukti sengaja memproduksi maupun menyebarkan propaganda provokatif. “Pemerintah bersama Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh ada kompromi, siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan isu kerusuhan ini wajib ditindak secara terukur demi menjaga supremasi hukum dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan semangat persatuan serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. “Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum bagi rakyat dari segala bentuk teror informasi,” pungkas Prof Henry seraya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kedamaian dan kondusivitas perayaan kemerdekaan.
Editor: Aris