BPOM Sita 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar di Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Risiko produk ilegal terhadap kesehatan masyarakat kembali terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 459 ribu pieces obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026).
Produk-produk tersebut diamankan dari gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, dengan total 287 item dengan estimasi nilai mencapai Rp25,1 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi produk ilegal sebelum dipasarkan kepada konsumen, termasuk melalui platform online. Peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatiannya secara serius.
"Dari hasil penindakan, kami menemukan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar. Sementara itu, sebanyak 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal turut diamankan. Nilai risiko kerugian masyarakat dari produk tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan tersebut didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa di antaranya merupakan produk yang diklaim sebagai obat bahan alam dan suplemen kesehatan, seperti Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
"Kami juga menemukan sejumlah kosmetik, di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum," Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui evaluasi," imbuhnya.
Menurut Taruna, kondisi itu membuat keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan. Penggunaan produk tanpa jaminan tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
"Apalagi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan kepada konsumen melalui platform daring," tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna mengetahui kandungan di dalamnya.
"Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Kepolisian.
Karena pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut terancam pidana dengan hukuman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun kosmetik, khususnya melalui platform online.
"Masyarakat harus bisa memastikan produk yang dibeli memenuhi ketentuan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk," tutup Taruna.
Editor: Elva Setyaningrum