Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

KIR Kedaluwarsa Bisa Jadi Masalah, Pemilik Kendaraan Tangsel Diminta Waspada

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:35 WIB
  • author Doni Marhendro
KIR Kedaluwarsa Bisa Jadi Masalah, Pemilik Kendaraan Tangsel Diminta Waspada
UPTD Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang Selatan. Foto: Istimewa/Doni Marhendro.

SERPONG, iNewsTangsel – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta tidak mengabaikan masa berlaku uji kendaraannya.

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel kini memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji berkala sesuai ketentuan, Sabtu (3/10/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kendaraan bermotor wajib uji yang beroperasi di jalan.

Pemberian surat peringatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 32.

Dalam aturan tersebut, kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji berkala selama dua kali masa berlaku uji berkala dapat dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala.

Namun, sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan peringatan tertulis secara bertahap.

Peringatan pertama diberikan 30 hari kalender setelah masa berlaku uji berkala berakhir. Jika belum juga melakukan pengujian, peringatan kedua diberikan 30 hari kalender setelah surat peringatan pertama diterbitkan.

Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan masih belum melakukan uji berkala, peringatan ketiga diberikan 30 hari kalender setelah peringatan kedua diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan uji berkala bukan sekadar persoalan administrasi kendaraan.

Menurutnya, pengujian tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sebelum digunakan di jalan.

“Peringatan tertulis ini merupakan bagian dari pembinaan kepada pemilik kendaraan wajib uji agar memperhatikan masa berlaku uji berkala kendaraannya. Kepatuhan terhadap uji berkala merupakan salah satu bentuk dalam mendukung keselamatan di jalan,” ujar Ayep.

Sementara itu, Kepala UPTD PKB Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak menunggu sampai masa berlaku uji berkala terlewat.

“Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan wajib uji untuk memperhatikan masa berlaku uji berkala kendaraannya. Jangan menunggu sampai terlambat, karena uji berkala merupakan bagian penting dalam memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan di jalan,” jelasnya.

Heris menegaskan, pemberian surat peringatan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepada pemilik kendaraan wajib uji.

Dengan adanya mekanisme peringatan tersebut, pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan uji berkala sebelum masuk dalam tahapan peringatan berikutnya.

Langkah ini sekaligus diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut