Layanan KIR dan PJU Tangerang Tak Terganggu WFH
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan publik di sektor transportas tetap berjalan optimal di tengah kebijakan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Seluruh layanan tetap dilaksanakan dengan skema Work From Office (WFO) 100 persen, meskipun pemerintah pusat dan daerah telah membuka opsi Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menjelaskan, sejumlah layanan strategis tetap dioperasikan penuh, mulai dari pelayanan penerangan jalan umum (PJU), pelaksanaan kebijakan operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, hingga layanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR.
“Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kualitas layanan yang bersifat teknis dan membutuhkan kehadiran langsung petugas di lapangan. Salah satu layanan yang tetap berjalan normal adalah pengujian kendaraan bermotor (KIR) di unit pelaksana teknis daerah (UPTD),” kata Kamis (9/4/2026).
Jaenudin mengungkapkan, poses uji KIR tidak dapat dilakukan secara daring karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kelayakan jalan serta aspek keselamatan. Selain itu, pengaturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang juga menuntut kehadiran petugas secara langsung
“Seluruh aktivitas pelayanan tetap dilakukan secara tatap muka guna menjamin pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, layanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah Legok dan Balaraja tetap dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Masyarakat tetap bisa melakukan uji kendaraan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan agar mobilitas masyarakat tetap aman dan lancar meski terdapat kebijakan penyesuaian kerja di sejumlah instansi pemerintahan,” ungkapnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pemilik kendaraan angkutan umum, Sudirman, mengaku pelayanan uji KIR kini terasa lebih cepat dan nyaman. Dengan adanya dua UPTD membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.
“Dengan tetap hadirnya petugas di lapangan, masyarakat dapat terus memperoleh layanan yang aman, cepat, dan berkualitas," ucapnya.
Editor : Elva Setyaningrum