Di Tengah Dinamika, Notaris Diminta Tetap Solid
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dinamika internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) terus menghangat menjelang Kongres ke-24 yang akan digelar di Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, seluruh anggota diminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Seruan tersebut muncul menyikapi dinamika hukum dan organisasi setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470.
Ketua Umum PP INI periode 2023–2026, Irfan Ardiansyah mengatakan, perbedaan sikap maupun persoalan kepengurusan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu perpecahan.
"Kami bersama ketua Pengurus Wilayah Pengwil) dari 34 provinsi menegaskan posisi organisasi sebagai wadah tunggal profesi notaris di Indonesia memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014," tegasnya, di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, situasi tersebut membuat pengurus harus memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan kongres. Makanya, seluruh anggota diminta tidak melakukan mobilisasi atau tindakan yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menggagalkan agenda organisasi yang telah ditetapkan.
"Setiap upaya yang mengarah pada gangguan ketertiban akan ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena dinamika organisasi tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka yang mengganggu aktivitas para notaris maupun agenda perkumpulan," terangnya.
Irfan berharap, kongres tidak sekadar menjadi agenda pergantian atau penetapan kepengurusan. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menentukan arah organisasi ke depan. Ia juga berharap dinamika yang tengah berlangsung tidak menyeret organisasi ke dalam perpecahan yang lebih luas.
"Para notaris harus bisa menjaga marwah profesi dengan mengedepankan ketenangan, menghindari provokasi, serta menempuh jalur hukum dan mekanisme organisasi dalam menyelesaikan setiap perbedaan," tegas Irfan.
Editor: Elva Setyaningrum