Rp11,7 Miliar Pengadaan Konsultansi Disperkimta Tangsel Diadukan ke KPK
CIPUTAT, iNewsTangsel – Sebanyak 123 paket jasa konsultansi senilai sekitar Rp11,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta lembaga antirasuah menelusuri pola pengadaan selama periode 2022–2026, termasuk penyedia yang berulang dan penggunaan mekanisme Pengadaan Langsung.
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan pengaduan bernomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026 tersebut diterima KPK pada 6 Oktober 2026. Hal itu merujuk pada tanda terima yang diperlihatkan pihaknya kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengaduan tersebut, GHARIS menyoroti dua perusahaan berinisial PT AK dan PT MKP yang disebut berulang kali mendapatkan pekerjaan dengan nilai akumulatif sekitar Rp11,7 miliar dari total 123 paket yang dipersoalkan.
Selain pola penerimaan pekerjaan oleh penyedia yang sama, organisasi tersebut menyoroti penggunaan mekanisme Pengadaan Langsung, kemiripan karakteristik pekerjaan yang tercatat sebagai paket berbeda, serta dugaan keterkaitan antara kedua perusahaan.
“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh,” ujar Hotmartua.
GHARIS meminta KPK tidak hanya memeriksa daftar paket dan nilai kontrak, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pengadaan.
Pemeriksaan yang diminta meliputi dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Organisasi tersebut juga meminta dugaan keterlibatan pejabat internal Disperkimta berinisial S diverifikasi berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Hotmartua menegaskan, pengaduan itu bukan dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu. GHARIS menyerahkan penilaian atas informasi yang dilaporkan kepada KPK melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Laporan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Budi.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan. KPK hanya menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja.
“Kami hanya bisa sampaikan perkembangan penanganan laporan (updating) progresnya kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK,” katanya.
Dengan demikian, penerimaan pengaduan GHARIS pada 6 Oktober 2026 tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun menandakan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Substansi laporan, termasuk dugaan pola pengadaan dan keterkaitan antarpihak, masih harus diverifikasi oleh KPK.
Sementara itu, Sekretariat Disperkimta Tangsel, Hendri Sumawijaya, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengaduan GHARIS tersebut.
Wartawan telah berulang kali menghubungi Hendri untuk meminta tanggapan, tetapi hingga berita ini disusun belum ada jawaban.
Editor: Doni Marhendro