Heboh! Calon Dubes RI di Eropa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Perselisihan pembagian harta warisan keluarga mantan Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan Keamanan (Menhankam) Jenderal TNI (Purn) Maraden Saur Halomoan Panggabean berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial BP, yang disebut sebagai calon Duta Besar RI untuk salah satu negara di Eropa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan 17 sertifikat tanah.
Laporan tersebut diajukan Duma Antaran Natiar Panggabean melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang,. BP dilaporkan atas dugaan penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP.
Juniver mengatakan, 17 sertifikat tanah tersebut awalnya disimpan oleh almarhumah Meida S.M. Panggabean di dalam brankas keluarga. Namun, menurut dia, sertifikat itu kemudian diambil dan dikuasai BP tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
"Para ahli waris telah berulang kali mengajak Saudara BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun, Saudara BP selalu menghindar dan tidak merespons ajakan dari klien kami," kata Juniver di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Persoalan warisan tersebut sebelumnya telah bergulir di pengadilan. Gugatan yang diajukan para ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan yang kemudian dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Dalam Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2024 tertanggal 1 Juli 2024, pengadilan menyatakan empat anak kandung almarhum Maraden Saur Halomoan Panggabean dan Meida S.M. Panggabean masing-masing berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.
Editor: Hasiholan Siahaan