Curhat Korban Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel: Ke Mana Harus Menuntut Ganti Rugi?
CIPUTAT, iNewsTangsel – Dinda (31), pemilik lima rumah toko (ruko) yang rusak akibat ledakan di kawasan Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku mengalami kerugian besar. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1 miliar, Sabtu (17/10/2026).
Di tengah kerusakan bangunan dan barang-barang miliknya, Dinda mempertanyakan ke mana harus menuntut ganti rugi atas dampak ledakan yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) malam tersebut.
Kelima ruko miliknya selama ini digunakan untuk menjalankan usaha toko peralatan bela diri. Hingga kini, dia masih mendata kerusakan bangunan dan barang-barang yang terdampak ledakan.
“Saya belum selesai menghitung semua kerugian. Minimal Rp1 miliar,” ujar Dinda saat menceritakan kerugian yang dialaminya kepada iNewsTangsel.
Menurut Dinda, nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah setelah seluruh kerusakan bangunan dan barang-barang yang terdampak selesai dihitung.
Kerusakan lima ruko tersebut menjadi beban bagi Dinda. Selain harus menghitung kerugian, dia juga membutuhkan kejelasan mengenai penyelesaian dampak ledakan yang merusak tempat usahanya.
Bagi Dinda, persoalan yang kini dihadapi bukan hanya besarnya kerugian, tetapi juga bagaimana mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.
Ke mana harus menuntut ganti rugi? Pertanyaan itu muncul di tengah upayanya mendata seluruh kerugian akibat ledakan yang merusak lima ruko miliknya.
"Saya tidak tahu kemana saya harus menuntut ganti rugi? Meski ini dibilang musibah, tetapi saya korban terdampak. Mohon pemerintah dan pihak berwajib bisa membantu saya," terang perempuan asal Yogyakarta tersebut.
Hingga kini, total kerugian yang dialami Dinda masih dalam pendataan. Sementara itu, penyebab pasti ledakan dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.
Editor: Doni Marhendro