Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Edi menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diproses melalui mekanisme peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana murni militer tetap menjadi domain kewenangan peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, status keanggotaan sebagai prajurit tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan forum peradilan.
“Putusan MK ini harus menjadi momentum pembenahan sistem peradilan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang setara. Yang harus menjadi perhatian adalah jenis tindak pidananya, bukan semata-mata status pelakunya,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Melalui putusan tersebut, MK juga memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Pembaharuan legislatif ini diwajibkan untuk memperjelas batas serta definisi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, menetapkan batas kewenangan mengadili, hingga menyusun mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Secara konstitusional, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 berlandaskan pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, landasan ini diperkuat oleh prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dosen Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana ini menekankan bahwa pembaruan regulasi harus menjamin penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan setara bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak bertujuan untuk menghapus keberadaan peradilan militer, melainkan mempertegas batas yurisdiksi agar setiap perkara ditangani sesuai dengan karakter tindak pidananya.
“Jangan sampai ketidakjelasan kewenangan peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti putusan MK agar prinsip negara hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Edi.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar